Nekat Gadaikan Sertifikat Rumah Orang dengan Dalih Akan Membelinya, Pria di Merangin Dibekuk Polisi 

Posted on 2023-08-01 16:19:25 dibaca 2791 kali

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria di Kabupaten Merangin terpaksa diamankan polisi lantaran nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelaku yakni berinisial WK alias Iwan (40) warga BTN Alam Barajo, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan, pelaku nekat melakukan penipuan dengan cara menggadaikan sertifikat rumah korban dan berdalih akan membeli rumahnya setelah dananya cair.

"Pelaku diamankan oleh Tim II Opsnal Satreskrim Polres Merangin pada Senin 31 Juli 202e kemarin sekira pukul 08:00 WIB pagi," ujarnya, Selasa (1/8).

Pelaku yang diamankan saat sedang asik duduk di warung ujung jalur tiga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin tak berkutik ketika diamankan polisi.

"Pelaku ditangkap berdasarkan dari korban Supriyanto terkait permasalahan jual beli tanah milik korban," katanya.

Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 13 juta.

Dijelaskan Mulyono, kejadian penipuan ini berawal pada Oktober 2022 lalu, saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud akan membeli tanah milik korban yang sudah bersertifikat.

"Pelaku mengatakan akan membeli tanah tersebut dengan cara meminjam sertifikatnya untuk dijadikan agunan di bank yang setelah cair maka akan dibayarkan, namun setelah sertifikat diserahkan oleh korban kepada pelaku, hingga Juli 2023 pelaku selalu ingkar janji," jelasnya.

Akhirnya korban membuat laporan ke Polres Merangin dan pelaku langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dimintai keterangannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menyebutkan, pihaknya akan tetap memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.

"Namun demikian, Polres Merangin akan tetap memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut," pungkasnya. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com